Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota akibat peningkatan penyebaran virus Corona. Penutupan diperpanjang hingga 19 April 2020.
"Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam surat edaran yang diterima detikcom, Sabtu (28/3/2020).
Sebelumnya Pemprov DKI telah menutup industri pariwisata itu sejak 23 Maret sampai dengan 5 April 2020. Surat edaran itu untuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19. Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Klab malam
- Diskotek
- Pub/ Musik hidup
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar/ Rumah minum
- Griya pijat
- Spa
- Bioskop
- Bola gelinding
- Bola sodok
- Mandi uap
- Seluncur
- Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa
- Gelanggang rekreasi olahraga
- Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga
- Usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut
- penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/balai pertemuan
Erick Thohir Pede RS BUMN Bisa Tampung 10.000 Pasien Corona:
(lir/hri)