Dalam 24 jam ke depan, Saifullah menyebut Pemprov akan mengumumkan hasil evaluasi. Evalusi itu tetap berpedoman pada PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selian itu, Pemprov Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga jarak. Tetaplah di rumah apabila tidak ada kegiatan yang mengharuskan untuk keluar.
"Bersamaan dengan itu Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing)," terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh yang mengkritik kebijakan jam malam tersebut. Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, menyinggung perihal penerapan jam malam saat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) eksis di sana.
"Masa lalu di Aceh jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi GAM. Tetapi sekarang kan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi Corona yang mendunia," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, kepada wartawan, Kamis (2/4).
(lir/eva)