Menko Polhukam Cocok Koordinir Perlindungan Saksi

Menko Polhukam Cocok Koordinir Perlindungan Saksi

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 13:29 WIB
Jakarta - Keberadaan sebuah lembaga yang mengkoordinir perlindungan para saksi dinilai sangat penting. Jika RUU Perlindungan Saksi tidak mengatur, Menko Polhukam Widodo AS cocok untuk mengkoordinir perlindungan saksi.Pendapat ini disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas di sela-sela Seminar Pengaduan Masyarakat dan Sosialisasi Antikorupsi yang diadakan KPK di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (12/12/2005).Menurut Erry, RUU Perlindungan Saksi akan sangat menunjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya UU Perlindungan Saksi akan membuat saksi pelapor menjadi berani karena ada payung hukum yang lengkap untuk melindungi mereka.Untuk itu Erry menekankan perlunya lembaga yang mengkoordinir perlindungan para saksi. "Tergantung bunyi RUU, kalau ada lembaga yang disebut, tentu bagus. Tapi kalau tidak ada, maka Menko Polhukam paling pas untuk mengkoordinir semua, mulai dari kejaksaan, imigrasi, kepolisian, dan aparat-aparat perbatasan."Selain masalah pergantian identitas yang telah diatur dalam UU KPK, RUU Perlindungan Saksi diharapkan dapat mencakup pula evakuasi, jaminan hidup, dan perubahan wajah untuk melindungi saksi pelapor. "Semua itu adalah upaya untuk menunjukkan kesungguhan kita dalam memberantas korupsi," kata Erry.Ditambahkan Erry, RUU Perlindungan Saksi perlu pula didukung RUU Pembuktian Terbalik yang hingga saat ini baru sebatas wacana. RUU ini sangat dibutuhkan untuk membuktikan asal kekayaan pejabat yang dinilai masyarakat jumlahnya tidak layak dan tidak sesuai dengan jabatannya.Oleh karena itu KPK meminta pemerintah untuk segera membuat RUU ini. "Belum ada yang berinisiatif untuk memulai. Mungkin KPK bisa mengajak masyarakat dan mengimbau pemerintah untuk mengawali pembuatan RUU ini," demikian Erry. (gtp/)


Berita Terkait