Polisi telah menangkap komplotan perampok yang membacok korban, Fauzan (35), di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Komplotan ini melakukan perampokan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di Depok dalam satu malam.
"Kelompok ini ada 3 TKP di Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Yusri mengatakan total komplotan ini berjumlah 8 orang. Satu di antaranya masih diburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diringkus 7 pelaku. Sebenarnya total itu 8 orang, satu DPO," kata Yusri.
Kedelapan tersangka adalah JAR (17), NGA (22), MYA (18), RB alias Joker (22), dan RH alias Botak (22). Dua tersangka lainnya, yakni MS alias Arul dan K alias ALA, tewas ditembak.
"Dua-duanya dengan tindakan tegas dan terukur karena pada saat menunjukkan barang bukti, dua orang ini membawa senjata api dan senjata tajam dan mau melawan. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga meninggal dunia," jelas Yusri.
Sebelumnya, para pelaku merampok Fauzan, pemilik warung di Jl Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Rabu (1/4) subuh lalu. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, selain melakukan perampokan di lokasi tersebut, para pelaku melakukan perampokan di 2 lokasi berbeda.
"TKP pertama itu di Jl Putri Tunggal RT 07/03 Harjamukti, Cimanggis, Depok, dengan korban Nasri seorang pedagang jamu," kata Dedy.
Korban didekap dan ditodong menggunakan senjata api. Para pelaku saat itu mengambil motor korban berikut 2 unit handphone.
Jarak 100 meter dari situ, para pelaku merampok di warung Fauzan. Para pelaku mengambil perhiasan emas, uang Rp 2 juta, dan handphone korban.
Setelah merampok korban, para pelaku merampok pedagang tahu di Jl Raya Tapos, Tapos, Depok. Para pelaku merampas motor korban setelah melumpuhkan korban dengan senjata tajam.
Para pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Depok di beberapa lokasi pada Kamis (2/4) dini hari. Saat ini, para pelaku diperiksa di Polresta Depok.