"Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave)," dikutip dari akun Instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta, @disnakertrans_dki_jakarta, Jumat (3/4/2020).
Pendataan ini dibuka hingga Sabtu (4/4) besok. Pegawai yang masuk kategori tersebut diminta mengisi data diri atau melapor ke situs atau unduh form dan dikirim ke e-mail disnakertrans@jakarta.go.id.
Selain itu, bisa mengisi formulir di google form yang disediakan di Instastory akun @disnakertrans_dki_jakarta.
"Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas selambat lambatnya tanggal 4 April 2020," tulis akun Disnakertrans_dki_jakarta.
"Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," papar Disnakertrans DKI Jakarta.
(yld/dkp)