Willy Susatya alias Akang (67), tersangka kasus perampokan toko emas di Taman Sari, Jakarta Barat, meninggal karena virus Corona (COVID-19). Sebelumnya, Akang menjalani isolasi selama sepekan setelah dinyatakan positif Corona.
"Baru seminggu ini dia diketahui positif COVID-19, kemudian diisolasi dan meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2020).
Akang berstatus sebagai tahanan Polres Jakarta Barat. Namun penahanan Akang dibantarkan di RS Polri karena kondisinya sakit.
"Sejak dilakukan penangkapan itu, dia dibantarkan di RS Polri selama satu bulan," kata Yusri.
Saat dibantarkan di RS Polri, Akang belum terindikasi terinfeksi COVID-19. Belakangan, seminggu sebelum kematian Akang pada Kamis (2/4), baru diketahui bahwa Akang terinfeksi Corona.
"Dan yang bersangkutan juga punya riwayat gula yang tinggi, kan itu juga meningkatkan risiko (terkena Corona)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Akang meninggal dunia di RS Polri pada Kamis (2/4). Pria berusia 67 tahun itu meninggal karena terinfeksi Corona.
Akang sebelumnya ditangkap karena merampok toko emas 'Cantik' di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakbar. Setelah ditangkap, Akang dibantarkan di RS Polri sejak 3 Maret 2020 karena menderita sakit gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Ridwan Kamil Minta Pemakaman Pasien Corona Dikawal TNI-Polri:
(mei/mea)