Sebanyak 2.000 narapidana (napi) di Riau dibebaskan terkait pencegahan wabah Corona (COVID)-19. Sejauh ini, warga binaan di Riau belum ada yang terinfeksi wabah Corona.
"Di seluruh wilayah Riau sekitar 2.000 orang. Kebijakan ini merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Syarat Hak Integrasi bagi Napi Termasuk Anak dalam Rangka Pencegahan COVID-19," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Lucky Agung Binarto kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Lucky menjelaskan saat ini lapas yang ada di 12 kabupaten dan kota di Riau mengalami overkapasitas sebanyak 12.845 napi. Jika satu orang saja terjangkit, akan membahayakan ribuan napi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, Kemenkum HAM mengambil kebijakan tersebut sebagai antisipasi penularan di dalam tahanan," kata Lucky.
Sementara itu, di Lapas Kelas II-B Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, sejak dua hari lalu ada 109 napi yang dibebaskan, termasuk napi anak.
"Tahap pertama ada 54 napi kami bebaskan. Tahap kedua menyusul 54 napi," kata Kalapas Pasir Pangaraian M Lukman kepada wartawan.
Update Global: Pasien Terinfeksi Corona Capai 1 Juta Kasus:
(cha/idh)