KPK Luruskan Kabar Pimpinan Minta Naik Gaji di Tengah Pandemi Corona

KPK Luruskan Kabar Pimpinan Minta Naik Gaji di Tengah Pandemi Corona

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 08:50 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

KPK meluruskan kabar soal pimpinan KPK mengusulkan kenaikan gaji di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). KPK menegaskan belum ada pembahasan soal kenaikan gaji baik pimpinan KPK ataupun pegawai.

"Namun sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan Pak AR (Agus Rahardjo) tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut. Begitu juga dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Ali mengatakan usulan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK itu sebenarnya sudah disampaikan sejak era pimpinan KPK Agus Rahadjo cs. Namun menurut Ali, usulan kenaikan gaji itu bukan jadi prioritas pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap pimpinan KPK sekarang di tengah wabah COVID-19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas," sebutnya.

Ali menekankan prioritas pimpinan KPK adalah mengawal penanganan wabah virus Corona bersama kementerian/lembaga yang lain. Bahkan, kata Ali, pimpinan KPK akan membatalkan usulan itu karena bukan jadi agenda prioritas KPK saat ini.

ADVERTISEMENT

"Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan COVID-19. Jadi kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini. Pimpinan KPK akan fokus pada penangangan pandemi COVID-19, semua Kementerian/Lembaga juga melakukan hal yang sama pada COVID-19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama," tuturnya.

Untuk diketahui aturan mengenai besaran gaji pimpinan KPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Berikut rincian gaji pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam PP tersebut:

Ketua KPK

Gaji Pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500

Wakil Ketua KPK

Gaji Pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads