Polly: Tuntutan Jaksa Hanya Didasarkan Asumsi
Senin, 12 Des 2005 11:31 WIB
Jakarta - Terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya tidak didasari fakta-fakta di persidangan. Tuntutan tersebut, menurut Polly, hanya didasari asumsi-asumsi.Hal ini disampaikan Polly saat membacakan pledoinya dalam persidangan pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso ini dimulai pukul 10.20 WIB, Senin (12/12/2005).Sebelumnya, dalam persidangan 1 Desember lalu, JPU telah menuntut Polly dengan hukuman penjara seumur hidup. Polly dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly juga dituduh menggunakan surat palsu untuk memuluskan rencana pembunuhan itu."JPU dalam mengeluarkan tuntutan pada saya itu terpaksa, karena tidak didasari pada fakta-fakta hukum yang ada di persidangan. Semua tuntutan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi jaksa," kata Polly di bagian awal pledoinya.Polly juga menyesalkan pemberitaan di media massa yang menyudutkan dan menghancurkan namanya. Akibat dari pemberitaan tersebut, dirinya dan keluarganya harus menanggung malu di lingkungan masyarakat.Hingga berita ini dilaporkan sekitar pukul 11.00 WIB, pembacaan pledoi oleh Polly masih berlangsung. Setelah pembacaan pledoi oleh Polly, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh pengacara Polly, Mohammad Assegaf.Tampak hadir istri Polly, Yusera Iswandari. Perempuan berkulit putih ini memang selalu setia menghadiri persidangan suaminya. Juga hadir para aktivis Kontras dan aktivis HAM lainnya. Namun tidak tampak hadir istri almarhum Munir, Suciwati.
(gtp/)











































