KPU menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020 gara-gara virus Corona atau COVID-19 merebak di Indonesia. Hal ini pun berimbas pada para panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Medan yang sudah dilantik bekerja sejak bulan lalu. Bagaimana nasib mereka?
Anggota KPU Medan, Edy Suhartono, awalnya menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan beberapa penyesuaian setelah ada penundaan tahapan pilkada. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) ditunda.
"Kalau di Medan tiga, verifikasi perorangan kita nggak ada di Medan, pelantikan PPS kita tunda. Kebetulan kita belum kemarin, kita tunda. Kebetulan dikuatkan dengan keluarnya SK KPU RI Nomor 179 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang COVID-19 ini. Kemudian yang ditunda apa lagi? PPDP, petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih dulu. Kemudian kegiatan pemutakhiran data pemilih, itu empat kegiatan itu yang ditunda dan dikuatkan SK KPU RI," ucap Edy, Kamis (2/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Edy mengatakan penundaan ini juga berpengaruh terhadap nasib PPK yang sudah dilantik. Dia mengatakan para PPK di Kota Medan hanya diberi honor untuk Maret 2020 karena sejumlah tahapan pilkada ditunda.
"PPK kita ini kan sudah bekerja satu bulan, PPK kita usahakan honornya bisa kita bayarkan di bulan Maret, untuk April dan seterusnya belum. Kita menunggu proses penundaan itu," ucapnya.
"Untuk PPS sama sekali tidak, belum dilantik," sambungnya.
Sebelumnya, KPU menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Sabtu (21/3).
Viryan menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Terbaru, pemerintah bersama KPU dan Komisi II DPR RI menggelar rapat membahas Pilkada 2020. Hasilnya, ada tiga opsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menyebut satu di antaranya adalah Pilkada 2020 digelar pada Maret 2021, atau diundur 6 bulan dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi: pertama (Pilkada 2020) ditunda 3 bulan, pemungutan suara 9 Desember 2020. Kedua ditunda 6 bulan, pemungutan suara 12 Maret 2021. Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021," ungkap Arwani kepada wartawan, Senin (30/3).
"Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pandemi COVID-19 ini," imbuhnya.
(haf/haf)