Jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dengan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodir KPU.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020). Identitas Saeful dalam surat dakwaan yang didapat detikcom tertulis sebagai wiraswasta atau anggota kader PDIP.
Jaksa mengatakan pertemuan itu bermula dari adanya surat permohonan PDIP ke KPU agar suara sah dari caleg atas nama Nazaruddin Keimas yang sudah meninggal dunia dialihkan ke Harun Masiku. Surat permohonan itu diajukan berdasarkan hasil rapat pleno PDIP yang memutuskan Harun Masiku sebagai Caleg yang menerima suara sah Nazaruddin Kiemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada sekitar bulan Juli tahun 2019, dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dari Dapil Sumsel 1, dengan alasan meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT Dapil Sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazaruddin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam Pemilu. Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
Padahal, menurut jaksa, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada 21 Mei 2019 terkait perolehan suara Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, Nazarudin Kiemas tak memperoleh suara, sedangkan suara tertinggi diperoleh Riezky Aprilia.
Berikut rincian perolehan suara PDIP Dapil Sumsel 1:
1. Ir. H. Nazarudin Kiemas dengan perolehan suara 0;
2. Darmadi Djufri dengan perolehan suara sah 26.103 suara;
3. Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara;
4. Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310;
5. Doddy Julianto Siahaan dengan perolehan suara sah 19.776;
6. Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878;
7. Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699 suara;
8. Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.
Jaksa mengungkapkan berdasarkan hasil rapat pleno PDIP itu, Harun Masiku meminta tolong Saeful selaku kader di DPP PDIP agar dirinya bisa mengantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI. Selain itu, menurut jaksa, Harun Masiku juga menemui Ketua KPU Arief Budiman agar usulan PDIP tersebut bisa diakomodir.
"Selanjutnya masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," kata jaksa.
"Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan Surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut jaksa.