Kasus Penganiayaan Disidik, Pesepakbola Saddil Ramdani Berstatus Saksi

Kasus Penganiayaan Disidik, Pesepakbola Saddil Ramdani Berstatus Saksi

Jabbar Ramdhani, Sitti Harlina - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 14:00 WIB
Saddil Ramdani resmi diperkenalkan sebagai pemain baru Bhayangkara FC, Sabtu (8/2/2020). Winger 21 tahun itu dikontrak selama satu tahun. Pengumunan bergabungnya Saddil dihadiri oleh Chief Operating Office (COO) Bhayangkara FC Sumardji,
Saddil Ramdani (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Kendari -

Pesepakbola nasional Saddil Ramdani dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"(Saddil selaku terlapor) Sudah diperiksa. (Kasus) Sudah naik ke sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2020).

Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus. Saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Sofwan menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka karena pihak korban (pelapor) belum bisa dimintai keterangannya lagi.

"(Saddil) Masih saksi," ujar Sofwan.

ADVERTISEMENT

"Masih kami dalami. Insyaallah secepatnya akan kami tetapkan tersangka. Tambahan, sampai sekarang korban masih belum bisa diambil keterangannya. Oleh sebab itu penetapan tersangka masih menunggu keterangan dari korban," sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun, Saddil dilaporkan ke Polres Kendari pada Sabtu (28/3) oleh teman korban. Penganiayaan disebut terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bibir dan kepalanya.

(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads