Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyidangkan 396 perkara secara dalam jaringan (daring) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Persidangan perkara dilakukan secara daring di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di DKI Jakarta yakni 237 kasus Jakarta Utara, 94 kasus di Jakarta Pusat, 30 kasus di Jakarta Timur, 19 kasus di Jakarta Barat dan 16 kasus di Jakarta Selatan.
![]() |
Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi mengatakan penyelenggaraan sidang daring merujuk pada landasan yuridis mengenai asas keselamatan rakyat. Hal tersebut dimaksud untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang tengah mewabah di tanah air.
"Landasan yuridis pelaksanaan E-Court selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mendukung diterapkannya social distancing adalah mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020," kata Nirwan dalam keterangan pers tertulis, Kamis (2/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan secara daring ini, Nawawi menyebutkan perlindungan terhadap saksi dan korban juga diatur dan mengalami perubahan. Saat ini Kejati DKI memberlakukan UU No 32 tahun 2014 pasal 9 yang memungkinkan digunakannya pemeriksaan melalui teleconference.
"UU No 31 tahun 2014 yaitu dalam Pasal 9 memungkinkan digunakan teleconference dalam pemeriksaan pada persidangan, sebagai berikut: saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa," ujarnya.
![]() |
Nirwan mengatakan pihaknya tengah menggencarkan kepada stakeholder terkait dalam hal ini pengadilan untuk melakukan persidangan secara daring atau e-Court. Hal tersebut sesuai arahan yang tercantum dalam surat edaran jaksa agung (SEJA) nomor 4 tahun 2020.
"Untuk ke depannya Kejati DKI akan lebih meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder terkait (pengadilan) guna mendukung terlaksananya e-court sebagaimana yang telah diinstruksikan Jaksa Agung dalam Surat Edaran Jaksa Agung nomer 4 tahun 2020," katanya.
(zap/zap)