Pandemi Corona, Kejati DKI Sidangkan 396 Kasus Secara Online

Pandemi Corona, Kejati DKI Sidangkan 396 Kasus Secara Online

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 12:50 WIB
Gedung Kejati DKI
Foto: Gedung Kejati DKI (dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyidangkan 396 perkara secara dalam jaringan (daring) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Persidangan perkara dilakukan secara daring di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di DKI Jakarta yakni 237 kasus Jakarta Utara, 94 kasus di Jakarta Pusat, 30 kasus di Jakarta Timur, 19 kasus di Jakarta Barat dan 16 kasus di Jakarta Selatan.

Pandemi Corona, Kejati DKI Sidangkan 396 Kasus Secara OnlineFoto: Sidang Online di PN (Dok. Kejati DKI)

Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi mengatakan penyelenggaraan sidang daring merujuk pada landasan yuridis mengenai asas keselamatan rakyat. Hal tersebut dimaksud untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang tengah mewabah di tanah air.

"Landasan yuridis pelaksanaan E-Court selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mendukung diterapkannya social distancing adalah mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020," kata Nirwan dalam keterangan pers tertulis, Kamis (2/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan secara daring ini, Nawawi menyebutkan perlindungan terhadap saksi dan korban juga diatur dan mengalami perubahan. Saat ini Kejati DKI memberlakukan UU No 32 tahun 2014 pasal 9 yang memungkinkan digunakannya pemeriksaan melalui teleconference.

"UU No 31 tahun 2014 yaitu dalam Pasal 9 memungkinkan digunakan teleconference dalam pemeriksaan pada persidangan, sebagai berikut: saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Pandemi Corona, Kejati DKI Sidangkan 396 Kasus Secara OnlineFoto: Sidang Online di PN (Dok. Kejati DKI)

Nirwan mengatakan pihaknya tengah menggencarkan kepada stakeholder terkait dalam hal ini pengadilan untuk melakukan persidangan secara daring atau e-Court. Hal tersebut sesuai arahan yang tercantum dalam surat edaran jaksa agung (SEJA) nomor 4 tahun 2020.

"Untuk ke depannya Kejati DKI akan lebih meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder terkait (pengadilan) guna mendukung terlaksananya e-court sebagaimana yang telah diinstruksikan Jaksa Agung dalam Surat Edaran Jaksa Agung nomer 4 tahun 2020," katanya.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads