Jaksa Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Pusaran Suap Wahyu Setiawan

Sidang Dakwaan Penyuap Wahyu Setiawan

Jaksa Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Pusaran Suap Wahyu Setiawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 12:26 WIB
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan terkait PAW Harun Masiku ke KPU RI.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Saeful di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020). Jaksa awalnya mengatakan persoalan kasus suap PAW ini bermula dari DPP PDIP memberitahu kepada KPU RI bahwa Caleg DPR PDIP dapil 1 Sumatera Selatan atas nama Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

"Bahwa pada tanggal 11 April 2019 berdasarkan Surat Nomor: 2334/EXDPP/IV/2019, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU RI bahwa H Nazarudin Kiemas yang merupakan calon anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel I yang meliputi Palembang, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019," kata jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu menurut jaksa, KPU kemudian merespons dengan mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang perubahan keenam atas keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam keputusan KPU itu, nama Nazarudin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.

Kemudian jaksa mengatakan, pada tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara. Nama Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0, Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402 sedangkan Harun Masiku memperoleh suara 5.878. Kemudian PDIP menggelar rapat pleno memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas, yang meski sudah dicoret namun sebenarnya disebut memperoleh suara 34.276.

ADVERTISEMENT

"Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata jaksa.

Jaksa mengatakan PDIP kemudian mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, yang pada pokoknya meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku. Bahkan, kata jaksa, Harun Masiku langsung menemui Ketua KPU Arief Budiman agar permohonan PDIP itu bisa diakomodir. Namun permohonan PDIP itu ditolak KPU.

"Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap jaksa.

Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads