DPR RI akan menggelar rapat paripurna hari ini dengan sejumlah agenda pembahasan. Salah satu agendanya adalah disepakati atau tidaknya RUU carry over yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan untuk dilanjuti pembahasannya oleh DPR.
"Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang. Yang itu sudah diputuskan dalam Prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan agenda resmi, rapat paripurna akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Selain membahas persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, DPR meminta pendapat fraksi terhadap Rancang Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baleg mengesahkan peraturan DPR tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan aturan hukum," ujar Baidowi.
"Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta DPR RI mendorong agar RUU KUHP dan Pemasyarakatan segera dibahas kembali. Yasonna meminta DPR menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena dalam pembahasannya, carry over yang kita sepakati untuk dibahas ulang dan beberapa UU yang disepakati DPR masuk Prolegnas yang lalu. Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres (surat presiden) baru harus kami mintakan," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang disiarkan di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/4).
Update Corona di Dunia: 932 Ribu Kasus dan 46.809 Meninggal Dunia:
(rfs/tor)