Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara itu per 1 April 2020, total ada 1.677 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19. Di antara kasus positif itu, sembuh 103 orang dan meninggal 157 orang.
" Mendukung langkah lanjutan Pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagai implementasi dari UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Nono juga mengimbau Pemerintah agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik COVID-19, serta secara khusus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan penanganan dan penanggulangan covid-19 kepada Pemerintah daerah. Kecuali daerah-daerah yang kondisinya berat dan memiliki kekhususan seperti DKI Jakarta, Pemerintah Pusat tetap melakukan pendampingan, penanganan dan pengendalian secara langsung," jelasnya.
Nono juga berharap pemerintah menyiapkan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai guna mengantisipasi kemungkinan dampak COVID-19 yang lebih luas serta secara khusus memperhatikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan tenaga medis dilapangan.
"Memberikan tugas kepada seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor hal-hal tersebut diatas serta mendukung pemerintah daerah dalam upaya penanganan dan penanggulangan COVID-19," pungkasnya.
Daerah Lakukan Pembatasan Cegah Corona, Jokowi: Masih Wajar:
(ega/ega)