Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta DPR RI mendorong agar RUU KUHP dan Pemasyarakatan segera dibahas kembali. Yasonna meminta DPR menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena dalam pembahasannya, carry over yang kita sepakati untuk dibahas ulang dan beberapa UU yang disepakati DPR masuk Prolegnas yang lalu. Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres (surat presiden) baru harus kami mintakan," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang disiarkan di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Yasonna mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah bicara dengan Jokowi terkait dua RUU tersebut. Yasonna mengatakan, Komisi III bisa mengirim surat ke Jokowi agar pemerintah mengirimkan surpres sebagai legalitas pembahasan kembali dua RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat informasi dari Bapak Azis Syamsuddin sudah bicara dengan Presiden, kiranya DPR dapat menulis surat kepada presiden mungkin melalui keputusan Komisi III untuk memproses dua RUU yang akan datang dan mengirimkan surpres penetapan carry over tersebut," ujar Yasonna.
"Kami minta dukungan DPR untuk menyurati presiden agar segera dikirim surpres pembahasan UU carry over. Ini untuk memenuhi azas kehati-hatian kita agar terpenuhi dengan baik," tambah Yasonna.
Menanggapi Yasonna, Azis mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan mengadakan rapat untuk membahas kemungkinan pembahasan RUU tidak menggunakan surpres. Hal itu membuat proses pembahasan berjalan lebih cepat.
"Adapun perdebatan terkait perlu tidaknya surpres, kami telah melakukan koordinasi bahwa hal itu bisa dilakukan tanpa melakukan surpres. Karena dalam mekanisme rancangan tatib dan RUU pembentukan UU yang telah dibahas di dalam Baleg, dapat memungkinkan untuk melakukan terobosan dan kesimpulan yang akan dibuat dan akan dibawa dalam rapat pengganti Bamus siang ini demikian," kata Azis.
RUU KUHP dan Pemasyarakatan sebelumnya merupakan dua RUU yang kontroversial dari DPR periode 2014-2019. RUU mendapatkan resisten dari kelompok masyarakat pada bulan September tahun lalu.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:
(rfs/zak)