Berdebat di Grup WA, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung Dibui 8 Bulan

Berdebat di Grup WA, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung Dibui 8 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 15:26 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu sidang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung menolak permohonan banding Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung, Nazaruddin. Alhasil, Nazaruddin divonis selama 8 bulan penjara karena mencemarkan nama baik Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Beny Uzer.

Kasus bermula kala Nazaruddin berdebat dengan Beny di Grup WhatsApp (WA) 'Caleg Hanura Provinsi Lampung'. Pada 20 Mei 2019, Nazaruddin menulis:

"Siapa yg mau liat bukti ttg BENNY UZER ada pengambilan uang utk saksi dtg aja ke rmh saya.. Siapa yang senang dibohongi oleh BENNY UZER berarti hidupnya cuma jln ditempat.. Jangan liat dia Ketua DPD lantas takut, nurut dan percaya ?..," kata Nazaruddin dalam Grup WA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dulu sy tdk ambisi mau jd Ketua DPD, tp sy kecewa dgn sifatnya krn saya dulu salah satu org yg ikut setuju dia jd Ketua. Setelah jd Ketua ternyata diluar dugaan. Ternyata berjiwa iblis atau setan !" imbuhnya.

Lalu postingan tersebut mendapatkan respons dari saksi Nurdin Yahya dengan berkata, "musang berbulu domba, lanjutkan Ketua lo...proses sesuai ad/art Partai," ucap Nurdin.

ADVERTISEMENT

Beny tidak terima dengan tulisan Nazaruddin di atas dan mempolisikannya. Pada 27 Februari 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

PN Tanjungkarang menjatuhkan pidana penjara terhadap Nazaruddin selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 20 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Tidak terima dengan putusan itu, Nazaruddin mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 27 Februari 2020 Nomor 1517/Pid.Sus/2019/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana tertuang dalam putusan PT Tanjungkarang yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Martius Bala dengan anggota Edy Pramono dan Achmad Rivai. Majelis tinggi menilai hukuman 8 bulan penjara sudah mencapai rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam putusan tersebut.

"Maka pertimbangan hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding," pungkas majelis tinggi kompak.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads