Tabrak Pria di Karawaci, Aurelia Margaretha Jadi Tersangka dan Ditahan

Tabrak Pria di Karawaci, Aurelia Margaretha Jadi Tersangka dan Ditahan

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 14:22 WIB
Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Tangerang
Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha (dok. istimewa)
Tangerang -

Aurelia Margaretha Yulia (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Andre Njotohusodo (51) di Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aurelia juga telah resmi ditahan polisi.

"Sudah tersangka dan sudah kita masukan ke sel, kita tahan," kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

Agung mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 311 UU Lantas ancaman pidana 12 tahun, karena dengan sengaja, dia tahu keadaan habis minum alkohol dan membawa mobil dan mengemudikan sambil bawa HP itu dapat membahayakan nyawa orang lain," jelas Agung.

ADVERTISEMENT

Kecelakaan Maut di Karawaci: Mobil Ngebut, Tabrak Seorang Pria:

Sebelumnya, Agung menyebut penyebab kecelakaan adalah pelaku berkendara dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Pelaku juga mengemudi sambil main handphone.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 Maret, sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku minum soju di restoran tersebut.

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads