Nama Baik Dicemarkan, Irwasda Polda Riau Polisikan 2 Warga

Nama Baik Dicemarkan, Irwasda Polda Riau Polisikan 2 Warga

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 14:08 WIB
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan
Ilustrasi SPKT (Muhajir Arifin/detikcom)
Pekanbaru -

Irwasda Polda Riau, Kombes MZ Muttaqien melaporkan warga terkait pencemaran nama baiknya. Kasus pencemaran nama baik ini terkait adanya sengketa lahan di Kabupaten Siak, Riau.

"Klien saya (Kombes Muttaqien) telah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baiknya. Satu laporan ada di Polres Siak, satu laporan di Polda Riau," kata kuasa hukum MZ Muttaqien, Asep Ruchiyat, kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

Asep menjelaskan, laporan pencemaran nama baik pertama di Polres Siak terkait adanya pendirian plang di sebuah lahan yang mengatasnamakan Irwasda Polda Riau, Kombes MZ Muttaqien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien saya tidak memiliki sebidang tanah pun di lokasi tanah di Kabupaten Siak itu. Tiba-tiba di sana didirikan plang mengatasnamakan Kombes Muttaqien yang sekan tanah tersebut milik klien saya," kata Asep.

Karenanya, sambung Asep, pihaknya meminta Polres Siak untuk mengusut siapa dalang di balik pemasangan plang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sama sekali di lahan tersebut klien saya tidak memiliki lahan di sana. Ini jelas pencatutan dan mencemarkan nama baiknya," kata Asep.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan warga atas nama Samin. Warga ini dilaporkan karena memberikan keterangan ke media terkait gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Warga tersebut merasa lahan yang ada plang nama Kombes Muttaqien adalah miliknya.

"Warga atas sama Samin melakukan gugatan perdata yang pekan ini akan sidangkan," kata Asep.

Warga tersebut dinilai Asep, tidak pernah melakukan konfirmasi langsung ke kliennya terkait atas adanya plang tersebut. Namun warga atas nama Samin sudah memberikan keterangan ke wartawan terkait keberadaan plang dan melakukan gugatan perdata di PN Siak.

"Warga atas nama Samin kita laporkan pencemaran nama baik. Karena tanpa pernah konfirmasi ke klien saya soal lahan tersebut, sudah menggugat perdata dan memberikan (keterangan) ke media," kata Asep.

Secara terpisah, kuasa hukum Samin, Eddy Rahmadhan, menjelaskan kliennya pada tahun 2001 silam pemenang lelang atas lahan seluas 300 hektare. Tahun 2017 lahan yang dulunya kebun karet diganti menjadi kebun sawit.

"Tahun 2019 tiba-tiba ada orang mendirikan plang atas nama Anwar. Justru plang atas nama klien kami Samin malah dibongkar. Kita sudah pernah laporkan pengerusakan plang ini ke polisi," kata Eddy.

Pada Maret 2020, sambung Eddy, di lahan kliennya berdiri kembali plang mengatasnamakan Kombes MZ Muttaqien. Pihaknya sudah berusaha ingin berjumpa dengan Kombes Muttaqien namun gagal.

"Kita ada dua kali ingin berjumpa untuk memastikan apakah benar plang tersebut mengatasnamakan Kombes Muttaqqien itu. Kita datang ke Polda Riau dan sempat berkomunikasi dengan ajudannya memberitahukan terkait pendirian plang tersebut. Namun tidak berhasil. Karena tidak berhasil bertemu kita menyusun gugatan perdata terkait lahan tersebut," kata Eddy.

Soal kliennya dilaporkan pencemaran nama baik, Eddy menjelaskan itu menjadi hak dari Kombes Muttaqien. "Ya itukan hak dia, kita tidak bisa menghalangi hal itu," tutup Eddy.

Halaman 2 dari 2
(cha/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads