Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 7 miliar untuk penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Anggaran tersebut sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Pinrang.
"Anggaran Rp 7 miliar ini diusulkan Pemerintah Kabupaten Pinrang, setelah melalui kajian dan analisis terhadap kebutuhan yang sangat mendesak untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Pinrang," kata Kadis Kesehatan Kabupaten Pinrang, Dyah Puspita Dewi pada Rabu (1/4/2020).
Menurut dia, salah satu hal yang paling mendesak adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis yang berada di garda terdepan dalam penanganan wabah. Hal mendesak lainnya adalah brankar isolasi hingga tempat singgah bagi tenaga medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita usulkan sesuai analisis kebutuhan mendesak dalam penanganan COVID-19 ini, salah satunya untuk pengadaan APD. Selain itu hal lain yang juga mendesak yaitu brankar isolasi, alat thermo scanner, rapid test, virus transport media, masker N95, disinfektan, transport operasional Tim PSC 119, transport operasional TGC, penginapan petugas isolasi rumah sakit, dan yang lainnya," paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Muhtadin mengatakan anggaran tersebut itu dialokasikan sesuai dengan surat Bupati Pinrang Nomor: 910/106/BKUD/2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengusulan Anggaran Parsial untuk Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pinrang.
"Sudah disetujui nilainya Rp 7 miliar, sesuai permohonan dan estimasi dari Dinas Kesehatan Pinrang. Penggunaan anggaran tersebut selama dua bulan ke depan," kata Muhtadin.
"Semoga anggaran tersebut, bisa dipergunakan dengan baik untuk menanggulangi kebutuhan mendesak Pandemi COVID-19 ini," sambungnya.
Tangkal Corona, Pemerintah Larang Orang Asing Masuk RI:
(aud/aud)