"Jika pemenang pilkada masa jabatannya 2 tahun, maka tidak ada kepastian politik bagi kepala daerahnya dan akan rawan gugatan, jabatan kepala daerah kan seharusnya sesuai undang-undang merujuk pada masa jabatan Presiden selama 5 tahun," ujar Danny kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
Menurut Danny, idealnya penundaan pilkada hanya sampai 3 bulan, atau sesuai dengan opsi pertama usulan KPU, yakni pada 9 Desember 2020, dan menggunakan APBN 2021.
"Kami sangat prihatin dan sepenuhnya memahami penundaan ini demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan bangsa dan kondisi pandemi COVID-19 saat ini membutuhkan dana besar yang dapat diambil dari realokasi anggaran pilkada," tutur Danny.
Baginya, penundaan penyelenggaraan pilkada, membuat Danny dan timnya mengalihkan kegiatan kampanye ke aksi-aksi kemanusiaan, untuk membantu tugas pemerintah, menangani penyebaran dan pencegahan COVID-19. Misalnya melakukan penyemprotan disinfektan ke permukiman dan perkampungan warga dan menyalurkan bantuan APD untuk tenaga medis.
"Sejak dua pekan ini kami tidak memikirkan dahulu kegiatan politik untuk pilkada, kami prioritaskan aksi untuk kemanusiaan di tengah wabah virus Corona," pungkasnya. (mna/azr)