Pengembalian barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta diundur. Hal ini untuk mengantisipasi penularan wabah virus Corona (COVID-19).
"Kejaksaan Negeri (KN) mengundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di Kantor KN (pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang) yang semula tanggal 3 April diundur menjadi waktu yang tidak ditentukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Fahri menyebut untuk tetap melayani masyarakat dalam mengurus tilang, Kejaksaan Negeri di Jakarta memiliki bermacam metode. Seperti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pelayanan tilang dilakukan dengan menggunakan metode drive-thru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pelayanan pengembalian barang bukti tilang melalui PT Pos dan Giro. Untuk pelayanan pembayaran denda tilang, masyarakat bisa melakukan pembayaran di loket koperasi Kejaksaan.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur melayani pengambilan barang bukti tilang melalui PT Pos dan Giro. Menurutnya, yang menjadi pembeda dengan Jakarta Barat adalah metode pembayarannya.
"Kejaksaan Negeri Jakpus, Jakut, dan Jaktim dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online," pungkasnya.
Namun, lanjut Fahri, putusan sidang tilang akan tetap digelar oleh Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta. Menurutnya, putusan sidang akan dilakukan tanpa kehadiran pelanggar tilang setiap Jumat.
"Pengadilan Negeri (PN) wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No 12 Tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap minggunya," pungkasnya.
(fas/azr)