"Bukan dibatalkan, ditinjau ulang. Karena ada yang baru maka diperbaharui," kata Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tangerang sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/4-BPBD/2020. Surat itu berisi permintaan kepada pemilik usaha untuk menutup tempat hiburan, pembatasan aktivitas warga di luar rumah, hingga imbauan untuk tidak mudik.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tangerang lalu mengeluarkan surat edaran terbaru kemarin. Surat yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman itu menyatakan permintaan menutup tempat hiburan, pembatasan aktivitas warga di luar rumah, hingga imbauan untuk tidak mudik berlaku mulai 30 Maret 2020 sampai adanya pengumuman resmi pencabutan status tanggap darurat.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 443/4-BPBD/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tangerang dinyatakan tidak berlaku," demikian tertulis dalam surat edaran terbaru.
Untuk diketahui, di Kota Tangerang, hingga Senin (30/3) tercatat 24 orang positif virus Corona. Sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dan 1 orang sembuh.
Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 517 orang, sedangkan pasien dalam pengawasan sebanyak 100 orang. (abw/zak)