Kasus Korupsi BDB
JPU Ajukan Banding Pekan Ini
Senin, 12 Des 2005 07:15 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi di Bank Dagang Bali (BDB) yang melibatkan terdakwa I Gusti Ngurah Oka Budiana akan segera melayangkan memori banding. Dalam pekan ini memori tersebut akan dilayangkan."Dalam minggu ini kami akan ajukan memori banding atas banding yang kami ajukan usai persidangan Kamis 7 Desember lalu. Yang penting aman dulu, tidak ekluar dari hukum," kata JPU Desy Meutia saat dihubungi detikcom, Senin (12/12/2005).Menurut Desy, alasan pengajuan banding tersebut karena tidak semua tuntutan yang diajukan timnya diterima majelis hakim. "Seperti kurang dari 2/3. Dan persoalan ganti rugi kerugian negara," jelasnya.Terdakwa kasus korupsi Rp 1,274 triliun di BDB I Gusti Ngurah Oka Budiana oleh tim JPU dituntut pidana 12 tahun penjara. Selain itu juga JPU yang terdiri dari Desy Meutia dan Syaiful Thaher itu juga mewajibkan I Gusti Ngurah Oka Budiana denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp 1,274 triliun. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang terdiri dari Efran Basyuning, I Ketut manika, dan Eddy Juniarso memvonis I Gusti Ngurah Oka Budiana 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. "Vonis itu kan jauh dari tuntutan kita," tegas Desy.Atas vonis majelis hakim PN Jaksel itu, Oka kini harus menginap di hotel prodeo. Oka saat ini tetap ditahan di LP Cipinang.
(ary/)











































