Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Ahmad Hifni Hardiyansyah (28) karena telah membuat akun Facebook palsu bernama Lodya Arumi Syakira. Akun tersebut menggunakan foto milik selebgram Alodya Desi.
"Kami telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap saru orang pelaku tindak pidana pencurian dan atau tanpa hak atau melawan hukum menyalin data informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Simbolon kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Herman mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (27/3) lalu. Pelaku membuat akun palsu dengan mengunggah foto-foto Alodya yang didapatnya dari akun Instagram selebgram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, sekitar 47 akun laki-laki meminta nomor telepon akun palsu Alodya untuk berkenalan. Pelaku kemudian memberikan nomor handphone dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Karena foto profil yang digunakan pelaku akhirnya sekitar 47 orang laki-laki dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone. Selanjutnya pelaku melakukan komunikasi dengan para laki-laki tersebut melalui WhatsApp," ucap dia.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, pelaku yang diduga penyuka sesame jenis itu meminta korbannya untuk mengirimkan foto alat kelamin. Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto Alodya untuk meyakinkan lawan chatting-nya.
"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan biologis, pelaku diduga memiliki perilaku seks menyimpang, pelaku selalu meminta kepada laki-laki (korban) tersebut untuk mengirimkan foto alat vital atau kelamin dan terkadang juga meminta untuk dikirim pulsa," ucap dia.
"Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut juga akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto alat kelamin korban," sambungnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti print out screenshoot akun Facebook, print out screenshoot percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, satu unit handphone merk iPhone, satu unit handphone merk samsung, satu unit handphone merk OPPO. Bukti lainnya yakni satu buah dompet warna hitam serta satu buah KTP atas nama Ahmad Hifni Hardiyansyah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).