Penyebar hoax pasca kerusuhan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Jamaluddin, dituntut 18 bulan penjara. Sidang dilakukan dengan telekonferensi untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Sidang perdana secara online hari ini adalah tuntutan pidana untuk terdakwa penghinaan melalui ITE (UU ITE) dengan terdakwa Ahmad Jamalludin. Terdakwa mengunggah komentar di Facebook, yang mengatakan bahwa 'Festival Nondoi (Festival Masyarakat Adat Paser) adalah syirik, dan bupati telah melegalkan syirik akbar di Penajam Paser Utara'," kata Ketua PN Penajam, Anteng Supriyo kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
"Terhadap perbuatannya, penuntut umum pada Kejari Penajam menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Persidangan online tersebut juga telah mendapat restu dari Pimpinan Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum No. 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020.
"Perkara tersebut cukup menarik perhatian masyarakat karena terjadi pasca-terjadinya kerusuhan di Penajam akhir tahun 2019. Masyarakat Adat Paser merasa tidak terima dan melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Anteng.
Dalam ruang sidang, hanya ada majelis hakim. Adapun terdakwa, jaksa, dan kuasa hukum tidak bertatap muka secara langsung karena melalui telekonferensi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari PPU, terdakwa di Rutan Tanah Grogot, dan penasihat hukum di kantor hukum masing-masing.
"Persidangan secara online dilaksanakan untuk meminimalisir tatap muka secara langsung dan merupakan salah satu upaya social distancing maupun physical distancing, sehingga diharapkan meminimalisir penyebaran virus Corona. Terlebih lagi kondisi di Rutan Tanah Grogot, yang saat ini dalam keadaan overcapacity, sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona," pungkas Anteng.