Ditanya soal Opsi Karantina Wilayah, Ini Penjelasan Menko Luhut

Ditanya soal Opsi Karantina Wilayah, Ini Penjelasan Menko Luhut

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 16:16 WIB
Luhut Binsar Panjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI.
Luhut Binsar Pandjaitan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, dalam minggu-minggu ini, pemerintah akan mengambil keputusan soal karantina wilayah. Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, dalam memutuskan hal tersebut, jangan sampai rakyat menjadi korban.

"Kita akan lihat istilahnya nanti apa. Tapi saya kira dalam minggu ini akan ada keputusan mengenai itu. Yang intinya Presiden seminimum mungkin rakyat itu jangan sampai jadi korban yang terlalu parah," Kata Luhut dalam video YouTube Kemenko Maritim yang dilihat detikcom, Selasa (31/3/2020). Luhut menjawab pertanyaan apakah pemerintah akan menerapkan karantina wilayah.

Luhut menuturkan, dalam mengambil keputusan, Jokowi selalu memikirkan rakyatnya. Dia menyebutkan, jika mereka terkena dampak, semuanya juga akan terkena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita kena (dampak), semua kena. Tapi beliau (Jokowi) selalu melihat pada rakyat kecil yang jumlahnya berapa puluh juta itu."

Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam proses merancang PP (peraturan pemerintah) terkait dengan karantina wilayah. Dia menjelaskan, masih banyak hal-hal yang harus dibereskan untuk mengakomodasi terkait kebutuhan masyarakat apabila karantina wilayah diberlakukan. Namun dia meyakini bahwa semua itu akan diselesaikan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

"Ya itu tadi yang sudah Presiden sampaikan bagaimana menganukan ini... jadi kita mesti lihat. Tadi malam masih dibuat PP untuk mengakomodasi ini semua dan juga disiapkan banyak lagi yang masih banyak harus kita bereskan, tapi saya yakin dalam minggu ini kita bisa selesaikan semua itu," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah atau PP untuk melakukan karantina wilayah terkait mewabahnya virus Corona di beberapa daerah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan daerah.

"Apabila nanti yang dibatasi itu seumpama terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako, dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah, itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27).

Salah satu daerah yang sudah mengajukan karantina wilayah adalah DKI Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.

Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3).

Namun pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Penyebabnya, Presiden Jokowi memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3) malam.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads