Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok dari Thailand Senilai Rp 10,3 M

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok dari Thailand Senilai Rp 10,3 M

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 16:10 WIB
Bea-Cukai Aceh gagalkan penyelundupan rokok impor ilegal dari Thailand ((dok. Bea-Cukai Aceh)
Bea-Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal dari Thailand. (Dok. Bea-Cukai Aceh)
Banda Aceh -

Petugas Bea-Cukai menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok impor ilegal asal Thailand ke Aceh. Total kerugian negara dari sektor perpajakan akibat penyelundupan tersebut mencapai Rp 11,3 miliar.

"Rokok merek 'Luffman' ini dikemas dalam 1.020 kardus, masing-masing 50 slop, masing-masing 10 bungkus, masing-masing 20 batang. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10,3 miliar," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea-Cukai Aceh Isnu Irwantoro, Selasa (31/3/2020).

Penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut dilakukan tim Bea-Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepulauan Riau (Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK). Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya penyelundupan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea-Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal dari Thailand. (Dok. Bea-Cukai Aceh)

Setelah mendapat laporan, tim kapal patroli laut Bea-Cukai BC 30004 mendapat informasi tambahan terkait keberadaan kapal penyelundupan rokok. Saat itu, tim mendapat informasi ada sebuah kapal yang sedang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara.

Menurut Isnu, tim patroli kemudian melakukan pencarian kapal target dan menemukannya pada Minggu (29/3) sekitar pukul 15.20 WIB. Kapal penyelundup dengan nama lambung KM. Seroja berbendera Indonesia ini kooperatif saat ditangkap.

"Mereka tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan. Tim selanjutnya memeriksa muatan kapal target beserta awaknya," jelasnya.

Ketika kapal digeledah, ditemukan 1.020 karton berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitar kapal. Tiga awak kapal, yaitu nakhoda SDL (53) asal Aceh Timur, MSL (42) asal Lhokseumawe, dan AD (20) asal Aceh Tamiang tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah.

Ketiganya kemudian ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini barang bukti rokok disimpan di gudang Bea-Cukai Lhokseumawe sedangkan KM Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh di bawah pengawasan Bea-Cukai Lhokseumawe.

"Ketiga pelaku yang merupakan awak KM. Seroja akan disidik oleh PPNS Bea-Cukai Kanwil Aceh, saat ini ketiga pelaku dititipkan di tahanan Direktorat Polairud Polda Aceh," ungkap Isnu.

Halaman 2 dari 2
(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads