Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menetapkan status tanggap darurat bencana wabah virus corona di Sumut. Status tersebut ditetapkan untuk menggantikan siaga darurat bencana non-alam coronavirus disease (COVID-19) yang berakhir kemarin.
Status tersebut ditetapkan lewat SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut. SK tersebut diteken oleh Edy pada Senin (30/3).
"Sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari," ujar Kepala BPBD Sumut, Riadil Akhir Lubis, Selasa (31/3/2020).
Riadil mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga Edy menetapkan status tanggap darurat corona. Pertama, kata Riadil, terjadi kenaikan jumlah orang terjangkit sehingga penanganan perlu dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu.
"Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana," jelas Riadil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riadil mengatakan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga didasari Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Perubahan status ini juga menyebabkan perubahan struktur Gugus Tugas COVID-19 Sumut.
"Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara," ucapnya.