Penjelasan soal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Ditetapkan Jokowi

Penjelasan soal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Ditetapkan Jokowi

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 15:36 WIB
Presiden Jokowi menggelar konferensi pers di Istana Bogor mengenai penanganan virus corona Covid-19.
Presiden Jokowi (Pool/Biro Pers Setpres/Muclis Jr)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Berikut ini penjelasan mengenai istilah ini.

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 ayat 2. Berikut ini bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Dalam Pasal 4, diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pihak yang berhak menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah Pemerintah Pusat. Ini diatur dalam Pasal 10, Undang-Undang ini. Bila keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat sudah ditetapkan, langkah lainnya bisa diambil, sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat (1) berikut ini.

"Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu masuk."

Halaman 3 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads