Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan kebijakan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia. PKS menilai akan lebih efektif melakukan karantina wilayah dalam mengatasi wabah Corona.
"Pemerintah buat blunder lagi. Mestinya karantina wilayah berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus untuk memaksa social dan physical distancing dilaksanakan dengan disiplin sambil menjaga masyarakat berpenghasilan rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
"Karantina Wilayah lebih menjamin social distancing meredam pandemi COVID-19," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani mengatakan kebijakan darurat sipil justru bisa memberikan kewenangan yang tidak terkait penanganan Corona, misalnya seperti penyadapan. Justru menurutnya lebih baik kebijakan karantina wilayah.
"Darurat sipil malah bisa membuat pemerintah tidak fokus karena kewenangan yang meluas berpeluang digunakan secara tidak terkontrol. Darurat sipil memudahkan pemerintah untuk menyadap, memeriksa hingga menghentikan arus informasi bahkan menyadap dan menangkap bukan atas sebab melanggar social distancing. Kita mesti #TolakDaruratSipil," tuturnya.
Selain itu, kebijakan karantina wilayah dianggap lebih baik karena masyarakat yang berpenghasilan harian menjalankan aturan social distancing, tetapi mendapatkan bantuan kebutuhan makanan. Berbeda jika diterapkan kebijakan darurat sipil, Mardani menilai justru masyarakat berpenghasilan harian tak mendapatkan hal itu.
"Justru darurat sipil meniadakan tanggung jawab itu. Otoritas luas tapi tanggung jawab kecil. Tidak ada kewajiban seperti Pasal 54 ayat 1 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Kebijakan itu perlu disertai dengan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).
"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Pihak Istana menjelaskan darurat sipil merupakan opsi terakhir yang akan diambil pemerintah. "Darurat sipil itu pilihan paling terakhir. Jika dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ini menimbulkan pembangkangan atau terjadi kekacauan sosial, pilihan darurat sipil menjadi jalan," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan.