Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta agar pemerintah segera menetapkan status darurat kesehatan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan justru memberi opsi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan COVID-19 berada di otoritas kesehatan, bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer," kata Haris, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Haris mengingatkan aparat keamanan seperti TNI dan Polri yang dilibatkan harus bertindak profesional dan tidak boleh melakukan tindakan represif. Misalnya aparat dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," ujarnya.
Haris dengan gabungan koalisi masyarakat sipil ini meminta agar pemerintah dengan ditetapkannya status kedaruratan kesehatan, maka memprioritaskan pembenahan pelayanan kesehatan bagi pasien yang terjangkit Corona. Ia meminta agar pemerintah memastikan persediaan obat-obatan, APD, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan.
"Merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif," sambungnya.
Tak hanya itu, Haris menuntut agar tenaga medis disediakan hunian yang layak dalam melawan Corona. Namun ia mengingatkan, kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa harus dihindari dan dihentikan.