Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar, Ahli UI Usulkan Karantina Pulau

Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar, Ahli UI Usulkan Karantina Pulau

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 09:17 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Kebijakan pembatasan sosial skala besar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak akan efektif dalam mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, pun mengusulkan karantina yang tidak berbasis pada letak administratif.

Pandu awalnya berbicara mengenai pentingnya karantina wilayah dalam pencegahan penularan virus Corona. Mobilitas penduduk, kata Pandu, harus dibatasi agar penyebaran virus tak semakin luas.

"Lebih efektif karantina wilayah karena dalam karantina wilayah tercakup pembatasan sosial skala besar, dan yang lebih penting dalam karantina wilayah adalah bukan hanya itu, tapi membatasi mobilisasi penduduk, itu yang terjadi sekarang adalah mobilisasi penduduk. Artinya penduduk dari tempat epidemi, pusat, epicenter tersebut pulang ke wilayah lain, padahal virus ini menyebar ke seluruh dunia karena manusia bergerak terus," kata Pandu saat dihubungi, Senin (30/3/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandu menduga ada kekhawatiran pemerintah tak bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat jika karantina wilayah diberlakukan. Padahal, kata Pandu, pemerintah tak harus menanggung kebutuhan seluruh warga, hanya mereka yang tergolong miskin saja.

"Memang ini kedaruratan kesehatan masyarakat. Kita terapkanlah langkah-langkah yang ada di UU Karantina, termasuk karantina wilayah. Tapi kan karantina wilayah di dalam pasal itu konsekuensinya pemerintah harus menjamin bagaimana supaya masyarakat di wilayah tersebut tidak mengalami hal-hal yang kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi, kebutuhan dasar. Nah ini yang menurut saya ada kekhawatiran di sana. Kan sebenarnya tidak harus ditanggung semua, hanya penduduk yang miskin saja yang ditanggung yang memang tidak punya kemampuan sama sekali," ujar Pandu.

ADVERTISEMENT

Pandu juga menyinggung tidak adanya edukasi yang masif terhadap masyarakat terkait pencegahan Corona ini. Menurut dia, intervensi pemerintah saat ini lebih soal kata-kata dibanding pembuktian kerja.

"Jadi tarafnya sekarang itu intervensi pada pemerintah itu lebih banyak di kata-kata, bukan di implementasi kepada masyarakat semasif mungkin loh. Kalau libur sekolah-kerja sudah dilakukan. Sekarang pembatasan sosial dalam skala besar apa yang belum dilakukan sih, sudah dilakukan semua," tutur dia.

Barulah Pandu berbicara mengenai usulan pemberlakuan karantina pulau. Usulan itu muncul atas semakin menyebarnya virus di seluruh daerah. Selain itu, kata Pandu, istilah wilayah dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga tak dijelaskan secara jelas.

"Di sinilah pemerintah bilang, mengingat perluasan penyakit sudah tidak terbatas dari provinsi ke provinsi lain, mungkin yang saya usulkan, wilayahnya itu bukan wilayah administratif, tapi geografis, pulau. Jadi karantina pulau. Pulau Jawa dikarantina, penduduk Jawa itu nggak boleh keluar dari Jawa. Orang luar Jawa nggak boleh (masuk) Pulau Jawa supaya penyakitnya itu terbatas di Pulau Jawa," tutur dia.

Dalam karantina pulau ini juga, sambung Pandu, masyarakat di satu provinsi tak boleh bepergian ke provinsi lain. Tentu itu dikecualikan bagi hal-hal tertentu, semisal dokter, pengiriman logistik, dan sebagainya.

"Penduduk di dalamnya kalau dalam karantina wilayah juga dibaca dalam UU itu harus dibatasi tidak boleh seenaknya saja, karantina wilayah itu memang membatasi pergerakan penduduk dari luar dan membatasi pergerakan di dalam wilayah. Jadi penduduk Jakarta nggak boleh pulang kampung, penduduk dari Jakarta nggak boleh ke Jawa Barat, tidak boleh ke Jawa Tengah, apalagi ke luar pulau," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(knv/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads