Penerapan darurat sipil terkait penanganan virus Corona (COVID-19) dinilai tidak tepat. Pihak Istana menegaskan darurat sipil merupakan opsi terakhir.
"Darurat sipil itu pilihan paling terakhir. Jika dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ini menimbulkan pembangkangan atau terjadi kekacauan sosial, pilihan darurat sipil menjadi jalan," kata Deputi IV Bidang Komunikasi, Politik, dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.
Juri mengatakan darurat sipil ini bisa saja tidak diterapkan. Semua itu, kata Juri, tergantung pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal darurat sipil ini adalah situasi yang mungkin diambil mungkin juga tidak. Karena, jika dengan pendekatan yang persuasif dan kerja sama semua pihak, kementerian, lembaga, kepolisian, dan pemerintah daerah, kebijakan ini berjalan efektif, ya tidak perlu ada darurat sipil," ujar Juri.
Juri menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin kebijakan pembatasan sosial skala besar ini berjalan efektif. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan angka kasus positif Corona di Indonesia.
"Prinsipnya soal Presiden ingin ada upaya pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penularan wabah ini secara efektif. Upaya-upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan ada ketegasan dalam pemberlakuan kebijakan ini," ujar dia.