Anies Bilang DKI Sudah Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar, Ini Kata Istana

Anies Bilang DKI Sudah Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar, Ini Kata Istana

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 07:43 WIB
Donny Gahral
Donny Gahral (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan Jakarta sudah dua pekan melakukan pembatasan sosial skala besar seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Istana Kepresidenan mengatakan kebijakan yang disampaikan Jokowi itu memang sudah dilakukan di beberapa daerah.

"Bukan hal baru memang. Beberapa juga sudah dilakukan, hanya sekarang dengan arahan Presiden berlaku bukan hanya di Jakarta, tapi juga berlaku untuk di daerah lain dan ditambah bahwa ada implementasi yang lebih ketat yang memang melibatkan aparat penegak hukum dan jika diperlukan darurat sipil," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.

Mengenai darurat sipil, Donny menjelaskan hal itu merupakan opsi terakhir. Menurut Donny, Jokowi saat ini memerintahkan melakukan pembatasan sosial dengan disertai proses penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama darurat sipil diambil sebagai opsi terakhir. Opsi pertama adalah pembatasan sosial dalam skala besar, di mana akan dilaksanakan dengan lebih ketat, melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan Kemenkes, Gugus Tugas COVID-19. Nah, sekarang belum akan diberlakukan darurat sipil. Darurat sipil opsi terakhir yang mungkin juga tidak diambil apabila kita bisa menekan penyebaran COVID-19 secara signifikan," kata Donny.

Donny mengatakan, seandainya darurat sipil diterapkan, pemerintah menjamin hak asasi manusia tak dilanggar.

"Itu opsi terakhir dan memang yang kita hadapi bencana nonalam, bencana yang diakibatkan oleh COVID-19, di mana dibutuhkan satu kebijakan yang cukup tegas dan efektif, tapi tetap saja dilaksanakan dalam koridor HAM," ujarnya.

Seperti diketahui, Jokowi memerintahkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk menangani Corona. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut Jakarta telah melakukan hal tersebut lebih dulu.

"Seperti kita ketahui, tadi Bapak Presiden memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (30/3).

Anies mengatakan, kebijakan tersebut telah diterapkan di Jakarta selama dua pekan, yaitu dengan cara peliburan sekolah hingga pembatasan kegiatan keagamaan.

"Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads