Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan kebijakan ini harus dibarengi semangat gotong royong dari semua pihak.
"Pembatasan sosial berskala besar ini adalah syarat utamanya, harus ada kesadaran dari semua pihak untuk berbagi beban tanggung jawab, gotong royong semua pihak. Tentu pemerintah di depan, mengajak swasta dengan berbagai kategori masyarakat, tingkat RT/RW, untuk saling berbagi beban tanggung jawab. Yang kedua, dibutuhkan ketaatan dan kedisiplinan dari seluruh pihak ini," kata Melki kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.
Melki mengatakan pembatasan sosial skala besar ini juga harus disertai penegakan hukum yang terukur. Ini dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ketiga harus ada penegakan hukum yang terukur. Jadi, tanpa penegakan hukum itu, pembatasan sosial skala besar relatif susah dijalankan secara efektif. Maksudnya penegakan hukum itu begini, kan sudah ada pembatasan mana yang untuk bisa berkegiatan, mana ini. Misalnya tenaga medis, kemudian supporting untuk kebutuhan kita sehari-hari, misalnya untuk urusan sembako, urusan transportasi logistik, kemudian urusan listrik, telekomunikasi, itu mesti berjalan. Mungkin bagi mereka ini tentu harus ada ruang untuk bergerak," ujar dia.
Terlepas dari itu, Melki tak ingin berdebat mengenai istilah karantina wilayah atau pembatasan sosial skala besar. Yang terpenting, menurut dia, pemerintah harus berfokus pada upaya penyelamatan.
"Intinya memastikan untuk urusan penyelamatan manusia ini berjalan, yaitu, pertama, pencegahan penyebaran COVID-19 ini berjalan. Selama ini skala besar sudah berjalan, sekolah diliburkan, kantor-kantor diliburkan, keagamaan di rumah juga, pertemuan-pertemuan lain dibatasi atau ditiadakan, kan sudah berjalan," kata Melki.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Kebijakan itu perlu disertai dengan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).
"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Pihak Istana menjelaskan darurat sipil merupakan opsi terakhir yang akan dilakukan pemerintah.
"Darurat sipil itu pilihan terakhir jika dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ini menimbulkan pembangkangan atau terjadi kekacauan sosial, maka pilihan dari darurat sipil menjadi jalan," kata Deputi IV Bidang Komunikasi, Politik, dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan.