Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Hoax Corona di Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Hoax Corona di Jakarta Utara

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 00:26 WIB
Tiga Tersangka Hoax Ditangkap
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga orang tersangka inisial RI (46), H (44), dan JAT terkait penyebaran berita bohong atau hoax soal virus Corona di Jakarta Utara. Hoax itu terkait penyebaran virus Corona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penyebaran hoax ini terjadi usai giat penyemprotan cairan disinfektan di sekitar Jalan Kelapa Kopyor, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (26/3), sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan itu, sebutnya, disaksikan oleh masyarakat.

"Pada saat kegiatan berlangsung banyak masyarakat menyaksikan dan selesai kegiatan tersebut terdapat penyebaran berita bohong/hoax di Media sosial maupun chating," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan ketiga tersangka menyebarkan hoax terkait adanya anak muda yang terpapar virus Corona di sekitar lokasi penyemprotan. Selain itu, dia menyebut ketiga tersangka juga menyimpulkan banyak masyarakat di Kelapa Gading yang positif virus Corona.

"Mengakibatkan keresahan di warga sekitar Kelapa Gading," ucap Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri menjelaskan motif ketiga tersangka menyebarkan hoax tersebut untuk memberikan informasi kepada keluarga dan tetangganya. Namun sebutnya, informasi tersebut tidak dikonfirmasi terlebih dulu.

"Mereka hanya ingin memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat untuk menghindari tempat di daerah Kelapa Gading agar tidak terinfeksi COVID-19, dan dalam memposting hal tersebut tersangka tidak mendapatkan imbalan berupa biaya ataupun jasa. Para tersangka juga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan," ujar Yusri.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016, ttg perubahan atas UU 11 tahun 2008 ttg ITE dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong melalui transaksi elektronik.

Halaman 2 dari 2
(maa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads