DPR Akan Prioritaskan RUU Perlindungan Saksi Tahun 2006
Sabtu, 10 Des 2005 12:19 WIB
Jakarta - DPR berjanji akan memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada tahun 2006 nanti. RUU ini dianggap penting, karena pemberantasan korupsi akan mubazir tanpa adanya perlindungan saksi."Jadi keberadaan RUU ini menjadi kunci penting pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf usai diskusi bertajuk "Apa Kabar Korupsi di Indonesia?" di Mario's Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (10/12/2005).Dari studi banding DPR di Korea, imbuh Wakil Ketua Umum DPP PKS ini, membuktikan mayoritas kasus korupsi yang terbongkar bukan dari hasil laporan orang luar atau korban, melainkan hasil laporan orang dalam.Disampaikan Almuzammil, saat ini draf RUU Perlindungan Saksi sudah masuk ke DPR dan akan selesai diproses sekitar Januari 2006. Dalam draf itu dicantumkan mengenai lembaga independen yang nantinya akan berperan penting dalam proses perlindungan saksi."Kalau perlindungan saksi dari polisi bisa rawan. Karena satu kasus dapat melibatkan aparat. Jadi keberadaan lembaga independen sifatnya krusial," kata dia.Pada 9 Desember, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki juga mempertanyakan tidak adanya UU Perlindungan Saksi di Indonesia.Bahkan Teten mengisyaratkan, eks auditor BPK Khairiansyah Salman yang membongkar kasus suap di KPU telah menjadi 'korban' tidak adanya UU ini. Sebab Khairiansyah saat ini malah dijadikan tersangka kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama.
(umi/)











































