Usut Korupsi di Pajak, KPK Janji Tak Sekadar Tangkap
Sabtu, 10 Des 2005 13:18 WIB
Jakarta -
Setelah mengobok-obok mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik aparat pajak yang diduga banyak memupuk kekayaan dari hasil korupsi. Upaya mengusut korupsi di instansi basah itu, KPK tidak sebatas melakukan penangkapan."Upaya KPK membongkar korupsi di perpajakan tidak hanya berhenti di situ. Kita juga akan mempelajari mengapa mereka melakukan korupsi, kemudian mengadili, dan diusahakan agar tidak terjadi lagi," ungkap Wakil Ketua KPK Amin Suharyadi.Amin mengungkapkan hal itu usai acara diskusi bertajuk "Apa Kabar Korupsi di Indonesia?" yang berlangsung di Mario's Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (10/12/2005).Diungkapkan Amin, korupsi di lingkungan perpajakan sebetulnya bukan barang baru. Pada tahun 1977, kasus tersebut pernah terjadi. Selama beberapa saat, tensi korupsi di perpajakan sempat menurun, namun pada tahun 1982-1993, korupsi banyak terjadi lagi."Sekarang KPK sedang dalam tahap mempelajari. Kalau tidak begitu ditakutkan, nantinya akan marak lagi," kata Amin.Menurut Amin, untuk memberantas korupsi, tidak serta-merta bisa dilakukan begitu saja. Jika ingin efektif, sistem birokrasi di Indonesia harus dibenahi.Sementara Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Lucky Djani menyambut baik pernyataan Amin yang akan memfokuskan pemberantasan korupsi pada satu instansi.Pasalnya, hal serupa sudah dilakukan sejumlah negara. Contohnya, SPIB Singapura yang mulai membongkar korupsi dari lembaga kepolisian, sehingga aparat hukumnya benar-benar bersih. Begitu pula di Hong Kong dan Korea.Sedangkan di Italia beda lagi, karena yang pertama dibersihkan adalah politisi. "Di Indonesia, KPK bisa mulai dari polisi atau hakim juga bagus," katanya.Sebagai tindakan preemtif, KPK juga dapat memanggil orang-orang yang kekayaannya mencurigakan, setidaknya sebagai intimidasi psikologis.
(umi/)










































