Agar prediksi 2,5 juta orang Indonesia terjangkit Corona tak menjadi nyata, Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyodorkan rekomendasi penanganan pandemi virus Corona ke pemerintah. Pemerintah memastikan rekomendasi itu dipertimbangkan untuk diterapkan.
"Bappenas mendapat usulan tersebut sebagai bahan masukan dari sisi epidemiologi," kata Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Pungkas Bahjuri Ali, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Usulan yang dimaksudkan adalah draf 'COVID-19 Modelling Scenarios, Indonesia' dari Tim FKM UI, yang terdiri atas Iwan Ariawan, Pandu Riono, Muhammad N Farid, dan Hafizah Jusril. Draf tersebut bertanggal 27 Maret 2020. Ada sejumlah rekomendasi dalam draf buah pikiran para pakar epidemiologi itu. Pemerintah memandangnya sebagai opsi atau pilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu berbagai opsi tersebut akan menjadi pertimbangan dengan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain, seperti ekonomi, ketenagakerjaan, pangan, dan lain sebagainya. Apa pun opsinya, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat menjadi pertimbangan utama," kata Pungkas.
Tim FKM UI membuat prediksi, bila intervensi pemerintah terhadap pandemi COVID-19 ini lemah, akan makin banyak orang yang terjangkit virus SARS-CoV-2 itu. Bila kondisi ini dibiarkan tanpa intervensi, nyaris 2,5 juta orang bakal terjangkit COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh SARS-CoV-2. Kapasitas rumah sakit bisa jebol bila terlalu banyak orang yang butuh perawatan khusus COVID-19. Untuk menghindari kondisi itu, pemerintah direkomendasikan tak hanya mengimbau soal social distancing, tak pula hanya mengharuskan soal social distancing, namun mewajibkan social distancing. Intervensi lainnya juga wajib ditingkatkan.
Berikut ini Rekomendasi Kebijakan Tim FKM UI:
1. Mewajibkan social distancing: safe home shelter
Opsi 1
a. Dilakukan serempak nasional
b. Mulai minggu depan (misal 1 April) sampai 1 bulan dan dievaluasi kembali
c. Cara:
- School from home
- Work from home: kantor-kantor pemerintah dan swasta (tidak sekadar imbauan)
- Penutupan perjalanan ke dalam dan ke luar pulau/provinsi/kota/kabupaten
- Penutupan tempat wisata dan tempat berkumpul lainnya
- Pembatasan transportasi publik
Opsi 2
a. Wilayah dengan Risiko Tinggi
- Mewajibkan social distancing serempak dalam satu wilayah sampai dengan 1 bulan dan dievaluasi kembali
b. Wilayah belum/masih sedikit kasus
- Deteksi kasus dan contact tracing
- Isolasi diri
- Menutup perjalanan ke dalam dan ke luar pulau/provinsi/kota/kabupaten (safe islands/districts)
2. - Perluasan rapid test untuk screening
- Uji lab (PCR) dan diperluas dengan Genexpert
3. Memberlakukan kebijakan khusus Ramadhan, Lebaran, dan Paskah
3a. Memberlakukan kebijakan khusus Ramadhan dan Lebaran (bergantung pada perkembangan infeksi COVID-19)
a. Imbauan salat tarawih di rumah
b. Imbauan salat Id ditiadakan
c. Larangan mudik
3b. Memberlakukan kebijakan khusus Paskah (tergantung dari perkembangan infeksi COVID-19)
a. Imbauan Kebaktian/Misa Kamis Putih, Jumat Agung, dan Paskah di rumah saja
b. Imbauan Kebaktian/Misa dan acara terkait perayaan Paskah ditiadakan
c. Larangan Mmudik
4. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan (supply side)
a. Menyiapkan RS pemerintah dan non-pemerintah (pemenuhan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, ruang isolasi, serta bahan medis)->impor, hibah, produksi lokal (larangan menaikkan harga)
b. - Prioritisas perawatan di RS (positif COVID-19)
- Pelibatan mahasiswa tingkat akhir dalam pemantauan ODP
- Pelibatan peserta internship dan co-ass dalam perawatan PDP
c. Penyiapan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)
Untuk desentralisasi uji COVID-19 (baik tes cepat dan PCR), percepatan pengujian, persingkat alur pemberian hasil lab
d. Penyiapan ruang isolasi non-RS.