Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya Juniarti atas Ustaz Abdul Somad Batubara atau yang dikenal dengan UAS. Sehingga keduanya resmi cerai.
Selain mengabulkan perceraian itu, PTA Pekanbaru juga menghukum UAS membayar mut'ah atau yang biasa disebut 'uang cerai'.
"Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebagai akibat perceraian yang terdiri dari mut'ah sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," kata majelis hakim PT Pekanbaru dalam berkas putusan yang didapat detikcom, Senin (30/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya, Mellya meminta uang mut'ah sebesar Rp 1 miliar. UAS dinilai sebagai publik figur sehingga mampu membayar uang 'mut'ah" tersebut.
Namun majelis hakim menilai kemampuan UAS sebesar Rp 30 juta. Selain itu, UAS juga dihukum:
1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
2. Biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
"Putusan mengenai nafkah, maskan dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa iddah," ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.
Baca juga: Istri UAS Melawan Putusan Cerai |
Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, dikaruniai seorang anak. Pada penghujung 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menceraikan keduanya.