Majelis Banding Hukum UAS Bayar 'Uang Cerai' ke Mellya Rp 30 Juta

Majelis Banding Hukum UAS Bayar 'Uang Cerai' ke Mellya Rp 30 Juta

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 18:28 WIB
Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah pada tabligh akbar di Pondok Pesantren Serambi Aceh Desa Meunasah Rayeuk, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (8/3/2019). Tabligh Akbar yang dihadiri ribuan umat muslim dari berbagai daerah tersebut dalam rangka safari dakwah UAS ke beberapa Kabupaten/Kota di Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.
Foto: Ustaz Abdul Somad (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya Juniarti atas Ustaz Abdul Somad Batubara atau yang dikenal dengan UAS. Sehingga keduanya resmi cerai.

Selain mengabulkan perceraian itu, PTA Pekanbaru juga menghukum UAS membayar mut'ah atau yang biasa disebut 'uang cerai'.

"Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebagai akibat perceraian yang terdiri dari mut'ah sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," kata majelis hakim PT Pekanbaru dalam berkas putusan yang didapat detikcom, Senin (30/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, Mellya meminta uang mut'ah sebesar Rp 1 miliar. UAS dinilai sebagai publik figur sehingga mampu membayar uang 'mut'ah" tersebut.

Namun majelis hakim menilai kemampuan UAS sebesar Rp 30 juta. Selain itu, UAS juga dihukum:

1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
2. Biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

"Putusan mengenai nafkah, maskan dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa iddah," ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, dikaruniai seorang anak. Pada penghujung 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menceraikan keduanya.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads