"Seperti kita ketahui tadi bapak Presiden memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Senin (30/3/2020).
Anies mengatakan, kebijakan tersebut telah di terapkan di Jakarta selama dua pekan. Yaitu dengan cara peliburan sekolah hingga pembatasan kegiatan keagamaan.
"Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan," tututnya.
Sehingga menurutnya, saat ini Jakarta telah melaksanakan aturan sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti pasal 59 dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018, yang biasa disebut dengan sebagai pembatasan sosial berskala besar," pungkasnya.
(dwia/fjp)