Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Covid-19.
Isinya mengimbau agar setiap perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia mengembangkan prosedur pencegahan Covid-19.
"Setiap perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal," terang Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain tentang pengawasan kesehatan meliputi pembersihan dan pemberian disinfektan pada area berpotensi Covid-19, pendeteksian Covid-19 ada awak kapal dan penumpang.
Selain itu, perusahaan diminta menyusun prosedur penanganan bagi yang diduga terinfeksi Covid-19 seperti penentuan ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas kesehatan ketika tiba di pelabuhan
"Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal, dan melakukan analisa ketidaksesuaian," lanjutnya.
Capt. Sudiono menambahkan, salah satu poin dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal adalah kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan.
"Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19 (Suspect Covid-19) sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Capt. Sudiono menuturkan perlu adanya prosedur komunikasi dengan Syahbandar dan pihak terkait di darat lainnya untuk melaksanakan protokol ini. Ia juga meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, Atase Perhubungan, dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 ini.
Pengembangan prosedur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal tersebut akan menjadi objek audit dalam pelaksanaan eksternal audit untuk penerbitan atau pengukuhan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan untuk kapal per 1 April 2020.
Resep Tangkal Corona ala Polres Purwakarta: Dijemur, Senam, Disuntik:
(mul/ega)