Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/2306-Parbud.Par tentang perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan dan usaha jasa pariwisata. Kafe hingga bioskop ditutup hingga 2 minggu ke depan.
"Memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan, klub malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, panti mandi, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat wisata dan balai pertemuan di Kota Bekasi terhitung 1 sampai dengan 14 April 2020," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional rumah makan. Para pengusaha rumah makan diimbau mengutamakan pesanan secara online. Tempat hunian sementara, seperti apartemen, juga ditutup hingga Mei.
"Apartemen yang dioperasionalkan oleh manajemen sebagai hunian atau kontrak yang bersifatnya harian atau mingguan untuk tutup sementara sampai dengan bulan Mei 2020," ucap pria yang akrab disapa Pepen itu.
Berikut ini isi lengkap surat edaran Wali Kota Bekasi:
1.Memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan, klub malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup , panti mandi ,arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat wisata dan Balai pertemuan di Kota Bekasi terhitung 1 sampai dengan 14 April 2020 dan akan ditinjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada.
2.Restoran dan rumah makan untuk membatasi jam operasional, mengutamakan pesanan secara online driver menerapkan sosial distancing menyiapkan pengukur suhu tubuh dan menyiapkan sarana pencegahan lainnya sesuai dengan aturan Satgas pencegahan COVID-19.
3.Apartemen yang dioperasionalkan oleh manajemen sebagai hunian atau kontrak yang bersifat harian atau mingguan untuk tutup sementara sampai dengan bulan Mei 2020
4.Memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha saudara untuk melaksanakan surat edaran ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan
5.Seluruh informasi terkait corona virus disease Kota Bekasi dapat mengakses corona.bekasi.go.id , publik safety center 119, call center Kota Bekasi 15044
Sebelumnya, dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443/2137/parbud.par disebutkan tempat hiburan malam se-Kota Bekasi telah ditutup terkait antisipasi penyebaran virus COVID-19 mulai 20 Maret hingga 31 Maret 2020.
Jokowi: Pembatasan Sosial Berskala Besar Akan Lebih Tegas!:
(isa/azr)