Mahkamah Agung (MA) melegalkan digelarnya persidangan secara daring (online) untuk mencegah penyebaran Corona (COVID-19). Sidang online pun digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kalapas Kota Palopo, Indra Sofyan, mengatakan sidang online dilakukan sesuai instruksi Kemenkumham untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang online akan terus dilakukan sampai batas waktu yang belum di tentukan.
"Adapun sidang online ini, itu berdasarkan surat dari Kemenkumham ke Mahkamah Agung. Bagaimana caranya supaya di dalam persidangan antara terdakwa di lapas dan rutan tidak berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa. Makanya diputuskan sidang secara online dengan panggilan video (video call)," kata Indra Sofyan saat ditemui di ruang sidang," Senin (30/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa perbedaan dari sidang-sidang yang biasa digelar di Pengadilan Negeri. Hakim, jaksa, dan saksi hanya terlihat di layar proyektor. Sementara di ruangan sidang yang disiapkan lapas hanya ada terdakwa, pengacara, penjaga lapas dan operator. Sidang ini digelar tanpa dihadiri keluarga terdakwa.
Menurut Indra Sofyan, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona. "Sidang secara online ini terus kita akan lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucap Kalapas Palopo.
Sebelumnya Lapas Palopo juga melarang keluarga tahanan untuk datang menjenguk sebagai upaya mencegah penyebaran Corona. Sebagai gantinya, pihak lapas memperbolehkan keluarga melakukan video call dengan tahanan.
Update Lengkap BNPB: Kasus Positif Corona Jadi 1.414:
(jbr/jbr)