Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menetapkan kebijakan wajib karantina mandiri selama 14 hari bagi pendatang yang memasuki negaranya mulai 1 April 2020 mendatang. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona.
"Sebagai langkah pencegahan semakin banyak masuknya COVID-19, mulai tanggal 1 April 2020 pemerintah Korsel mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi pendatang (WN Korea dan WN Non-Korea) dari seluruh dunia," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (30/3/2020).
Kebijakan ini berlaku untuk setiap jenis visa yang digunakan, baik bagi kunjungan sementara maupun izin tinggal tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari seluruh dunia terlepas dari jenis visa yang digunakan (short term atau long term visit)," tulisnya.
Selain itu, bagi pendatang yang tidak memiliki alamat domisili lokal wajib tinggal di fasilitas karantina milik pemerintah Korsel. Fasilitas ini didapatkan melalui biaya mandiri.
"Bagi warga non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan pemerintah Korsel dengan biaya sendiri," jelasnya.
Penyemprotan Disinfektan Langsung ke Tubuh Ternyata Bahaya:
(lir/lir)