Pemerintah Kota Bekasi memilih TPU Pedurenan menjadi tempat pemakaman pasien positif virus Corona (COVID-19). Kebijakan itu dibentuk untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi 469.1/2320/SETDA.TU tentang pelaksanaan pemakaman jenazah COVID-19. Dalam surat itu, pasien-pasien yang terpapar virus Corona dapat dimakamkan di TPU Pedurenan Jalan Bantar Gebang Setu No.99, RT 01/RW 03, Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Penguburan jenazah pasien COVID-19 dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum Pedurenan Kota Bekasi," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menegaskan tata cara pemakaman pasien COVID-19 harus mengikuti standar operasional prosedur pemakaman jenazah COVID-19. Hal itu guna mencegah transmisi penularan penyakit dari jenazah ke petugas kesehatan maupun keluarga pasien.
"Pasien dalam pengawasan yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemakaman jenazah tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur pasien positif COVID-19," kata Pepen.
Melihat Proses Pemakaman Pasien Positif Corona di Sidoarjo:
Berikut isi lengkap surat edaran wali kota mengenai tata pelaksanaan pemakaman jenazah pasien COVID-19:
1. Pelaksanaan pemakaman jenazah pasien COVID-19 harus memperhatikan dan mengikuti standar operasional prosedur pemakaman jenazah COVID-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit dan jenazah ke keluarga petugas pengunjung dan ke lingkungan.
2. Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemakaman jenazah tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur pasien positif COVID-19
3. Petugas yang menangani jenazah memakai alat pelindung diri lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan non steril (1 lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah, dan kacamata untuk antisipasi adanya percikkan cairan tubuh, masker beda, celemek karet dan sepatu tertutup yang tahan air yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi
4. Apabila ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah
5. Pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah apabila semua prosedur pemakaman jenazah telah dilaksanakan dengan baik
6. Penguburan jenazah pasien COVID-19 dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum Pedurenan Kota Bekasi.