Kejaksaan Nilai HET Minyak Tanah di Sumsel Kelebihan Rp 10

Kejaksaan Nilai HET Minyak Tanah di Sumsel Kelebihan Rp 10

- detikNews
Jumat, 09 Des 2005 19:57 WIB
Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menilai ada kejanggalan dalam penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah 2005 oleh Pemerintah Sumsel. HET sebesar Rp 2.285, seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 560/KPTS/IV/2005, tertanggal 1 Oktober 2005, dianggap lebih tinggi Rp 10 dibandingkan provinsi lain di Indonesia. "Kami sekarang mempertanyakan mengapa HET Minyak tanah di Sumsel lebih tinggi. Itu kan janggal," kata Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Sumsel, Muhammad Husein Atmadja keapda wartawan di kantornya, Jalan Ade Irma Palembang, Jumat (9/12/2005).Ditambahkannya, Kejati Sumsel akan menyelidiki jumlah uang pengawasan, pemantauan dan penyelesaian pengaduan masyarakat serta administrasi pengawasan sebesar Rp 50 per liter yang diambil dari HET. Apalagi, informasinya dana tersebut akan dipergunakan oleh empat lembaga yang ditugasi melakukan pengawasan, yakni pemerintah provinsi, pemerintah kota, kepolisian kota besar dan Hiswana Migas.Menurut Husein, walaupun belum ada surat perintah, pihaknya mulai mengumpulkan data terkait proses penyaluran dan penggunaan jumlah dana yang telah terkumpul. Kejanggalan dapat dilihat yakni masuknya uang tersebut ke rekening Hiswana Migas, bukan ke rekening negara. "Ini bagi kita sangat aneh," katanya.Seharusnya, karena uang tesebut uang negara dari rakyat untuk meminta pengawasan, maka sudah sepatutnya masuk ke rekening negara juga.Seperti diberitakan sebelumnya, dana pengawasan minyak tanah Rp 50 per liter itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 541/2523/SJ tentang HET Minyak Tanah Nasional Tahun 2005. Surat itu terbit pascakenaikan BBM per 1 Oktober. Nah, jika ditotal hingga sekarang di Sumatra Selatan diperkirakan sekitar Rp 1,4 miliar dana terkumpul dari pos pengawasan itu.Gubernur Sumsel Ir Syahrial Oesman, menerbitkan SK No 560/KPTS/IV/2005 tentang penetapan HET di Sumsel yang ternyata lebih tinggi Rp 10 dari HET nasional mengacu pada Surat Edaran Mendagri tersebut.Sementara dalam perjanjian yang dibuat pada 4 Oktober 2005 antara Pemerintah Palembang, Kepolisian Kota Besar Palembang dan Hiswana Migas, tertera persentase pembagian untuk empat instansi. Terutama pada Pasal 2 tentang Biaya. Pada poin 2 dijelaskan pembagian untuk Pemerintah Palembang sebesar Rp 30 per liter, Poltabes Palembang Rp 5 per liter, Hiswana Migas DPC Kota Palembang Rp 10 per liter, dan Pemerintah Sumatra Selatan sebesar Rp 5 per liter. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini