Demokrat: Tuntaskan PP Karantina Wilayah, Apa Pun Namanya Segera Lockdown

Demokrat: Tuntaskan PP Karantina Wilayah, Apa Pun Namanya Segera Lockdown

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 08:01 WIB
Semakin mewabahnya virus corona pembuat perusahaan dan PNS di Jakarta bekerja di rumah (WFH). Jakarta pun kini semakin sepi.
ilustrasi jalan Jakarta. (Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Irwan mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerapkan kebijakan karantina wilayah. Dia meminta peraturan pemerintah (PP) yang sedang disiapkan segera dirampungkan.

"Membaca keterangan Pak Mahfud bahwa pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah terkait karantina wilayah. Jika akhirnya dilakukan juga, mengapa tidak sedari awal sebelum korban jiwa berjatuhan. Tentu sudah terlambat, tetapi bukan berarti tidak harus. Segera tuntaskan peraturan pemerintahnya, kemudian apapun namanya itu segera, lockdown," kata Irwan, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).

Irwan menilai, pemerintah saat ini melalui Gugus Tugas gagap dalam menangani virus Corona di Indonesia. Apalagi, lanjut dia, pasien positif COVID-19 terus bertambah. Belum lagi persentase korban jiwa juta tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menanggap pemerintah sejak awal tidak fokus dalam menghadapi wabah Corona. "Terlihat dari penetapan pemerintah terhadap Corona ini menggunakan UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Bukan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana diatur tentang Karantina Wilayah atau lockdown," ujarnya.

"Tentu rakyat wajar menduga dari awal pemerintah lebih memperhitungkan dampak ekonomi dibanding keselamatan warga. Jika menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan maka selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Dan ini yang dihindari pemerintah," paparnya.

ADVERTISEMENT

Tonton Blak-blakan 3 Musuh Besar Penanganan Corona:

Irwan lantas menyinggung pasal 55 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah di mana aturan itu menyebutkan pemerintah pusat harus menjamin keutuhan hidup masyarakat. Menurut Irwan seharusnya pasal itu tak jadi hambatan.

"Karena pemerintah bisa melakukan realokasi anggaran.

Seharusnya sejak awal di Januari-Februari karantina wilayah sudah bisa dilakukan. Daripada seperti sekarang ini korban terus berjatuhan dan penanganan dari pusat sampai daerah sangat buruk koordinasinya," imbuhnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus terbuka untuk meminta bantuan dan kerjasama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi Corona, di antaranya Korsel dan Singapura.

"Kebijakan demikian bisa membawa akibat baik pada psikologi publik karena mengetahui Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi pandemi covid-19 ini," katanya.

Sebelumnya, Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan beberapa poin imbauan untuk pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satu imbauannya, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown bagi daerah-daerah yang menjadi pusat penyebaran virus Corona.

"Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan," demikian bunyi poin 2 imbauan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI seperti dilihat detikcom, Jumat (27/3).

Jokowi Tegaskan Tak Akan Lockdown

Jokowi dalam kesempatan terpisah berulang kali menyampaikan tidak akan melakukan lockdown karena virus corona. Jokowi mengatakan setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda.

"Ada yang bertanya kepada saya, kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan? perlu saya sampaikan, bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda-beda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference yang disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3).

Jokowi menyebut, kebijakan yang paling pas diambil di Indonesia adalah pembatasan secara fisik atau physical distancing. Jokowi juga sudah berulang kali menyampaikan untuk bekerja, beraktivitas, dan beribadah di rumah.

"Sehingga di negara kita memang yang paling pas adalah physical distancing," katanya.

Halaman 2 dari 3
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads